Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan mahasiswa, Universitas Cendekia Mitra Indonesia (UNICIMI) memberikan Santunan Dana Mahasiswa bagi mahasiswa aktif jenjang Sarjana (S1), dan Magister (S2) yang mengalami musibah atau kejadian tidak terduga, baik karena kecelakaan maupun sebab lainnya.
📋 Jenis Manfaat dan Besaran Santunan
No. | Jenis Manfaat | Manfaat |
---|---|---|
1 | Meninggal Dunia karena Kecelakaan | Rp. 5.000.000,- |
2 | Cacat Tetap Total & Cacat Tetap Sebagian | Rp. 5.000.000,- (maks) |
3 | Biaya Perawatan/Pengobatan karena Kecelakaan | Rp. 3.000.000,- (maks) |
4 | Santunan Biaya Pemakaman (akibat atau bukan akibat kecelakaan) | Rp. 1.500.000,- |
5 | Jaminan Rawat Inap/Hari (maks. 14 hari/tahun) |
Rp. 250.000,- |
📝 Prosedur Pengajuan Klaim Santunan
Proses pengajuan dirancang untuk efisien dan mudah diakses oleh mahasiswa yang membutuhkan bantuan.
📌 Langkah-Langkah Pengajuan:
Lapor awal:
Mahasiswa atau keluarga melapor ke Direktorat Kemahasiswaan UNICIMI selambat-lambatnya dalam waktu 5 x 24 jam setelah:
- Keluar dari institusi kesehatan (RS/Puskesmas/Klinik), atau
- Tanggal kejadian meninggal dunia.
Pengajuan Surat Permohonan:
Direktorat Kemahasiswaan akan meneruskan permohonan kepada Pimpinan Universitas dengan melampirkan dokumen pendukung.
Dokumen yang Wajib Dilampirkan:
Klaim Perawatan Kesehatan:
- Kwitansi asli atau legalisir dari institusi kesehatan
- Rekam medis
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Buku rekening bank mahasiswa
Klaim Meninggal Dunia:
- Surat keterangan kematian dari kelurahan/puskesmas/RS atau kepolisian
- KTM
- Buku rekening ahli waris
Batas Waktu Pengajuan:
Maksimal 15 (lima belas) hari kalender sejak keluar dari institusi kesehatan atau sejak tanggal meninggal dunia.